Diskusi

Besaran Zakat Mal yang Dikeluarkan untuk Harta Temuan

40
×

Besaran Zakat Mal yang Dikeluarkan untuk Harta Temuan

Sebarkan artikel ini
Besaran Zakat Mal yang Dikeluarkan untuk Harta Temuan

Dalam agama Islam, berbagai aspek kehidupan telah diatur serta mendapatkan petunjuk, termasuk dalam hal perolehan harta. Salah satu aspek tersebut adalah ‘harta temuan’. Harta temuan atau lebih dikenal dalam istilah fikih sebagai ‘rikl’ atau ‘luqathah’ adalah harta yang ditemukan tanpa diketahui pemiliknya. Tentu, harta temuan bukan berarti dapat disimpan begitu saja. Ada tata cara dan pedoman yang harus diikuti umat, salah satunya adalah mengeluarkan zakat dari harta temuan tersebut.

1. Zakat Mal dalam Islam

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memberikan kewajiban kepada umat untuk berbagi sebagian harta mereka kepada mereka yang berhak menerima. Zakat mal selain menjadi instrumen penting dalam pembangunan dan pemerataan kesejahteraan umat, juga berfungsi sebagai pengejawantahan rasa syukur atas berkah dan nikmat yang Allah berikan.

2. Besaran Zakat yang Dikeluarkan untuk Harta Temuan

Dalam hal besaran zakat yang harus dikeluarkan untuk harta temuan, berbagai pendapat ulama berkembang. Namun, banyak yang berpendapat berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 20% atau satu per lima (1/5).

Perhitungan zakat ini dihitung dari total keseluruhan harta temuan, tidak tergantung pada adanya nisab atau harta minimum seperti dalam perhitungan zakat lainnya. Misalkan, jika seseorang menemukan harta sebesar Rp 1.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 200.000.

3. Hak dan Tata Cara Mengeluarkan Zakat Harta Temuan

Setelah mengambil harta temuan tersebut dan menghitung zakatnya, Anda harus mencarikan pemilik harta tersebut. Jika pemilik harta tersebut tidak ditemukan dalam jangka waktu satu tahun, maka harta tersebut dapat dipandang sebagai milik si penemu dan zakatnya harus disalurkan.

Adapun hak yang dimiliki dari hasil zakat harta temuan di antaranya adalah fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimun (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnus sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Kesimpulan

Maka dari itu, besaran zakat mal yang dikeluarkan untuk harta temuan adalah sebesar 20% atau seperlima dari total harta temuan tersebut. Perintah ini merupakan pembuktian Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai kepemilikan dan keadilan. Dengan berbagai aturan termasuk dalam hal zakat, Islam mengajarkan umatnya untuk berbagi, bijaksana, dan juga berhati-hati dalam memanfaatkan harta.