Diskusi

Rumusan dan Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan di Indonesia

64
×

Rumusan dan Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Rumusan dan Sistematika Pancasila dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan di Indonesia

Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memiliki peranan penting dalam perkembangan ketatanegaraan sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Tulisan ini akan membahas mengenai rumusan dan sistematika Pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.

Sejarah Rumusan Pancasila

Pancasila diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidatonya yang kemudian dikenal sebagai Lahirnya Pancasila, Soekarno menjelaskan lima dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila:

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat-Nya bagi pengikut-Nya.

Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Rapat PPKI, rumusan Pancasila diubah menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sistematika Pancasila dan Perkembangan Ketatanegaraan di Indonesia

Rumusan Pancasila kemudian dirumuskan dalam sistematis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sistematik Pancasila menjelaskan urutan dan hubungan antara sila-sila dalam Pancasila.

Perkembangan Pancasila dan ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa dipisahkan. Pancasila sebagai dasar negara, telah membimbing pengaturan dan pengelolaan negara Indonesia sejak kemerdekaan. Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan lembaga-lembaga negara dan penyusunan undang-undang.

Pancasila juga membantu menentukan arah kebijakan negara, baik dalam skala nasional maupun internasional. Sebagai contoh, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi dasar dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Kesimpulan

Penasila, sebagai dasar filosofis negara, sudah dinyatakan dalam rumusan dan sistematika yang jelas, dan telah menjadi panduan dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Meskipun pernah ada perubahan dalam detail rumusan, esensi dari Pancasila tetaplah tidak berubah, yaitu sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Dan sebagai generasi penerus bangsa, kita harus memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.